No | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuenkensi/ Pertimbangan Bagi Publik jika “Dibuka” | Konsekuenkensi/ Pertimbangan Bagi Publik jika “Ditutup” | Jangka Waktu |
1 | Data Pribadi ASN | Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | 1. Mengungkap data pribadi yang merupakan ranah privasi 2. Kemungkinan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya | Tidak terbatas, kecuali atas perasetujuan yang bersangkutan |
2 | Dokumen dan proses usulan mutasi/pengangkatan ASN dalam jabatan struktural/fungsional | Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Mengganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematu | Menjaga kondusifitas di lingkungan kerja | Sampai dengan Pelantikan/mutasi |
3 | Daftar Kekayaan ASN Kecuali ASN yang wajib LHKPN | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal17 huruf I b. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Pasal 322 c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44 d. Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/KPK/02/2005 ttg Tata CaranPendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | a. Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia b. Timbulnya penyimpangan | Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia | Tidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan |
4 | Data wajib Pajak Daerah | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h b. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Bab 14 Pasal 172 c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab | Melindungi kerahasian waib pajak | Selama perda belum dicabut |
5 | Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) | Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j | Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara premature (informasi apabila dibuka menimbulkan penilaian tidak obyektif) | Efisiensi anggaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar | Sampai penetapan pemenang |
6 | SPJ dan Bukti – bukti pengeluaran | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j b. Undang – undang nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan | Tidak terbatas |
7 | 1) Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler 2) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus 3) Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus 4) Tindak lanjut Rekomendasi Hasil | a. Pasal 6 ayat 3 huruf d. jo pasal 17 huruf I UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP b. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/004/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah e. Lampiran I Bab Norma Pelaporan huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah | Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan | Tidak terbatas |
8 | Data SP2D Pihak ke-3 | a. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 b. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Paasal 17 Ayat 2 c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 3 d. Permendagri 13 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara | Perlindungan usaha | Permanen |
9 | Laporan Keuangan yang belum diaudit BPK | a. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 b. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaam Informasi Publik Pasal 3 d. Permendgari 13 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah | a. Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen Negara b. Menghindari kesalahpahaman terhadap informasi dimata publik | Kelancaran proses pemeriksaan | Sampai laporan hasil pemeriksaaan BPK |
10 | Proses Evaluasi pengadaan barang jasa | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 b. Peratruran Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 3 | Melindungi pelanggan tetap dapat dipertanggung jawabkan | Perlindungan usaha | Permanen |
11 | Rincian informasi terkait nomor rekening perusahaan dan rincian HPS dalam dokumen kontrak pengadaaan barang jasa | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 b. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 3 | a. Melindungi para pihak yang terlibat kontrak b. Menghindari permasalahan yang bersumber darai pihak yang tidak terkait | Perlindungan usaha | Sampai dengan penandatanganan perjanjian kontrak sampai dengan penyerahan berkas |
12 | Dokumen penawaran pengadaan barang jasa | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b b. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 3 | Melindungi hak dan kekayaan intelektual | Perlindungan usaha | Sampai proses penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak kerjasama |
13 | Data user dan password administrator website/kode akses elektronik | a. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j b. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomoar 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik | a. Keamanan data terancam b. Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain | Melindungi keamanan sistem | Selama sistem digunakan |
14 | Data Perusahaan | Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perusahaan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan data | Melindungi kerahasiaan data perusahaan | Permanen |
15 | Data Pelapor | Undang – undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Dikhawatirkan pihak terlapor melakukan tindakan yang merugikan pelapor | Menjaga identitas pelapor | Selama Undang – Undang belum dicabut |
16 | Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usahanya, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia barang Rahasia Barang meliputi: a) Metode Produksi b) Metode Pengolahan c) Metode Penjualan Atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum | Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia barang |